Halo, Sobat SMP! Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan juga Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Pada penyesuaian SKB 4 Menteri ini, ada beberapa poin–poin penting yang diperbaharui. Apa saja pembaharuan dalam penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi ini? Mari kita kupas satu per satu!
“Yang pertama, pengaturan PTM Terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru yang baru saja dirilis adalah mulai Januari 2022, semua peserta didik pada level, 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Tadi ditegaskan oleh Pak Dirjen Bangda, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia di daerah tersebut.
“Yang kedua, orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ setelah Januari 2022 ini. Sebelumnya diperbolehkan memilih, setelah semester gasal ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua, semua siswa wajib PTM terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu boleh memilih belajar di rumah atau di sekolah. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Dengan adanya komitmen, peran aktif, serta pengawasan dari berbagai pihak maka diharapkan pelaksanaan PTM terbatas pada tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa menimbulkan klaster baru. Pedoman pelaksanaan teknis PTM terbatas tahun 2022 juga dapat dipelajari lebih lanjut melalui Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi terbaru yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada tautan berikut ini.
Sumber : Pengelola Web Direktorat SMP
Divisi Humas | 2022-01-16| Dibaca : 591
- BAKUL NASI PHATAS 2
- PPDB SMP Kota Bekasi Tahun 2024 Sudah Selesai
- Informasi PPDB Tahun 2024
- Cegah dan Hentikan Kekerasan di Sekolah
- Disdik Kota Bekasi Menerima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Profil Tujuh Presiden Republik Indonesia
- Teks Pidato Proklamasi Sang Proklamator Kepada Rakyat Indonesia
- PENGUMUMAN PPDB 2023 SMPN 14 KOTA BEKASI
- Asesmen Sumatif Akhir Sekolah 2023
- Pendaftaran O2SN Jenjang SMP Telah Dibuka